DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi Sepakat Hentikan Aktivitas JAI Parakansalak

oleh -213 views
Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi
Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI– Pamerintah daerah kabupaten (Pemda Kab) Sukabumi bersama DPRD dan Forkopimda sepakat menghentikan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Parakansalak.

Hal itu terungkap dalam rapat koordiasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melibatkan unsur Forkopimda di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/2/2023).

Diduga, JAI berencana akan melaksanakan aktivitasnya kembali melalui pembangunan sarana peribadatan. Padahal selumnya, kegiatan (aktivitas) JAI itu tidak boleh dilakukan lantaran JAI merupakan aliran terlarang di Indonesia.

Keputusan JAI untuk melakukan aktivitasnya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Kementerian.

“Ini kan mencari kesepakatan, untuk mengingatkan teman-teman, saudara kita di Parakansalak yang tentunya secara aturan SKB tiga menteri itu sudah tidak diperbolehkan,” ungkap Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis.

Menurut Marwan, aktivitas aliran Ahmadiyah di Parakansalak ini dibuktikan dengan adanya dugaan rencana pembangunan sarana peribadatan.

“Berdasarkan laporan tadi, semua unsur sepakat untuk mengeluarkan surat, bukan teguran lagi, tetapi menghentikan pembangunan dan menghentikan ajaran,” kata Marwan.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, dalam rapat koordinasi Bakor Pakem, Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Parakansalak.

Tidak hanya membekukan pembangunan sarana peribadatan, Yudha memastikan Pemerintah melarang seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.

Adapun hasil dari rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda ini menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya yaitu seluruh aktivitas pembangunan maupun aktivitas lainnya dari JAI dihentikan.

“Yang kedua tidak melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang ada,” beber Yudha kepada wartawan, Kamis (2/2).

Hasil kesepakatan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini, lanjut Yudha, didasari atas surat keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran terlarang di Indonesia.

Untuk itu, tambah Yudha, guna melaksanakan keputusan tersebut, pihaknya sepakat, secepatnya akan dilakukan penyegelan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan JAI di Parakansalak.

“Besok hari secara pisiknya akan disampaikan kepada ketua JAI di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Meski memberikan pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, Yudha memastikan Pemerintah akan merangkul masyarakat untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Jamaah Ahmadiyah ini juga masih merupakan warga Sukabumi, jadi kami sepakat bahwa yang dilarang bukan masyarakatnya tapi yang dilarang adalah ajarannya,” tutup Yuda menegaskan.