DPRD Sukabumi Soroti Soal UHC hingga DTKS di Forum Kemitraan Faskes BPJS Kesehatan

oleh -60 views

WARTAWIDYA.com – Pimpinan dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan (Faskes) Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Jumat (14/6/2024).

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten SukabumiMuhamad Yusuf, mengatakan pihaknya mengapresiasi kepada semua stakeholder kesehatan di Kabupaten Sukabumi yang telah berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.

“Dan berharap semoga forum kemitraan pengelolaan kerjasama faskes wilayah Kabupaten Sukabumi dapat terus berkoordinasi lebih intensif agar evaluasi dan perencanaan semakin baik lagi,” kata Politisi PKS tersebut kepada wartawidya.com.

Selain itu, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya dalam kesempatan tersebut juga mengangkat kembali sejauh mana progres upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan status keaktifan Universal Health Coverage (UHC) non cut off Kabupaten Sukabumi yang awal Mei 2024 lalu dicabut oleh BPJS Kesehatan Sukabumi.

“Saya berharap status pencabutan UHC ini berakhir cukup sampai Juni ini saja. Dan pemerintah daerah mampu memenuhi secara tuntas kewajibannya kepada BPJS agar keaktifan peserta BPJS Kabupaten Sukabumi dapat mencapai 75 persen,” jelasnya.

Dari info yang diterimanya, kata Yusuf, hingga awal Juni 2024 ini pemda baru membayarkan sekitar Rp48 Miliar dari Rp80 Miliar lebih kewajiban yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

“Dan baru bisa mengangkat keaktifan menjadi 72 persen. Semoga sisanya bisa terbayarkan segera dan keaktifan mampu mencapai 75 persen sehingga status UHC Non Cut Off kembali dapat diperoleh,” sambungnya.

Lebih lanjut Yusuf menuturkan, dalam pertemuan itu pihaknya juga menyoroti tentang masih belum akurasinya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai basis data untuk program bantuan sosial pemerintah.

“Di mana salah satunya digunakan untuk Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu kami meminta agar dapat dilakukan verifikasi dan validasi data kembali, sehingga benar-benar iuran PBI-JK yang dibayarkan pemda efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.