Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Kata DPRD Sukabumi Soal Perda LP2B

oleh -206 views
Heri Antoni saat menyampaikan laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda LP2B di Rapat Paripurna Jumat (17/3/2023). (Sumber : Istimewa)
Heri Antoni saat menyampaikan laporan Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda LP2B di Rapat Paripurna Jumat (17/3/2023). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Perda definitif dalam rapat paripurna, Jumat 17 Maret 2023.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN Heri Antoni mengatakan LP2B merupakan bidang pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Tujuannya untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Sehingga dengan ditetapkannya produk hukum ini jadi Perda definitif, lanjut Heri, diharapkan bisa menjadi sebuah jaminan bahwa LP2B tidak mudah untuk berubah-ubah fungsi.

“Kalaupun berubah itu karena memang sesuatu yang sangat vital, penting, menyangkut hajat hidup orang banyak terus juga memang menjadi kebijakan yang lebih atas,” kata Heri kepada WartaWidya

“Jadi jangan sampai kita hanya karena misalnya ada investor, pemodal, developer yang lahan kita sudah fasilitasi dengan insfrastruktur yang mahal, kita membangun irigasi dan sebagainya, lahan yang tadinya misalnya rolling ataupun miring kemudian sudah menjadi rata terus dirubah, itu kita kan rugi besar sebenarnya,” tambahnya.

Selain itu, Heri menuturkan, dalam perda perubahan ini terdapat jaminan berupa insentif dari pemerintah daerah kepada petani atau pemilik lahan sehingga secara tidak langsung dapat melindungi LP2B.

“Perda ini di dua sisi kita akomodir. Dari sisi kepentingan nasional mengenai ketahanan pangan serta kepentingan masyarakat khususnya petani,” ujarnya.

“Kalau kita membangun atau mencetak lahan sawah baru ini kan investasinya tidak sedikit, jadi yang sudah ada saja kita pertahankan,” tandasnya.

Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, dalam perda ini materi pokok yang diatur adalah terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya.

“Pengaturan ini bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi,” kata Marwan dalam penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda LP2B di Rapat Paripurna.