WARTAWIDYA.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, memaparkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Nota pengantar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna pertama tahun sidang 2025 di ruang sidang utama DPRD Sukabumi, Senin (13/1/2025).
Bayu menjelaskan, Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak dalam menjaga kelestarian mata air yang menjadi sumber daya vital bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Sebagai daerah yang kaya tradisi dan budaya Sunda, masyarakat Sukabumi memiliki kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun, termasuk dalam pelestarian lingkungan. Pengetahuan tradisional ini, dikenal dengan konsep ‘Patanjala’, mencakup prinsip ekologis, sosial, dan budaya dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkap Bayu.
Namun, Bayu mengungkapkan, modernisasi telah mengancam eksistensi pengetahuan tradisional ini. Selain itu, belum adanya landasan hukum yang kuat untuk mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan menjadi tantangan tersendiri.
“Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mengatur perlindungan mata air berbasis nilai-nilai budaya lokal. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan ekosistem sekaligus keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Bayu juga memaparkan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari penyusunan Raperda ini. Menurutnya, tujuan dari regulasi ini meliputi:
- Menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan kearifan lokal.
- Memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air.
- Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan mata air.
Ia menambahkan, sasaran utama Raperda ini adalah terwujudnya tata kelola mata air yang berbasis nilai budaya Sunda dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi berbagai aspek, antara lain:
- Ketentuan umum.
- Landasan, asas, dan tujuan.
- Perlindungan mata air berbasis pengetahuan tradisional.
- Hak dan kewajiban masyarakat.
- Peran serta masyarakat dan pemerintah daerah.
- Tata cara perlindungan mata air.
- Pembentukan lembaga perlindungan mata air.
- Mekanisme pengawasan dan sanksi.
- Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
- Pembiayaan.
- Ketentuan penutup.
Bayu berharap, pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk memperkuat langkah pelestarian mata air berbasis kearifan lokal. Ia juga membuka ruang bagi masukan dan penyempurnaan dari berbagai pihak.
“Semoga langkah ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan senantiasa dirahmati Allah SWT,” pungkasnya.
Admin