DPRD Sukabumi Sahkan Raperda Produk Hukum Daerah, Siap Diajukan ke Gubernur

oleh -64 views

WARTAWIDYA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 6 Maret 2025. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, pejabat OPD, serta anggota legislatif.

Agenda rapat mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  3. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
  4. Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah akhirnya disepakati dalam rapat ini. Ketua DPRD menegaskan bahwa setelah persetujuan ini, langkah selanjutnya adalah mengajukan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Admin