wartawidya – Dalam rangka pengawasan implementasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi pekerja atau buruh, jajaran anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung ke tiga pabrik atau perusahaan di Kecamatan Parungkuda, Senin 10 April 2023.
Sejumlah perusahaan di kawasan Sukabumi utara yang dikunjungi anggota dewan bersama Dinas Tenaga Kerja tersebut yakni PT Kusumo Dewi Abadi (Wonokoyo Group), PT Minu Garment Sukses dan PT Doosan Jaya Sukabumi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf mengatakan aturan Pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023.
Oleh karena itu, kata Yusuf, Komisi IV melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ini untuk memastikan bagaimana implementasi pelaksanaan surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh perusahaan.