DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan 24 Perda, Dalam 3 Tahun

oleh -195 views
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan pimpinan DPRD I Foto: Istimewa
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan pimpinan DPRD I Foto: Istimewa

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024 bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan sebanyak 24 Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu 2020-2022.

Berdasar kajian WartaWidya.com, 24 Peraturan Daerah tersebut setidaknya mengatur beberapa aspek terkait penganggaran, pembiayaan belanja pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah dan aspek penting menyangkut kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Sukabumi. Serta aspek pengawasan yang merupakan bagian tak terpisah dari pelaksanaan keseluruhan produk perda yang diterbitkan.   

Sejumlah peraturan daerah yang dilahirkan dari rahim DPRD selama kurun 2020-2022 tersebut merupakan potret kinerja para wakil rakyat bersama-sama dengan pemerintah daerah, sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU no 32 tahun 2004 pasal 42.

Berikut ini perda-perda yang sudah diterbitkan oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dirangkum dari bebagai sumber.

Pada tahun 2020, DPRD Sukabumi menetapkan sebanyak 10 Perda, diantaranya, Perda Retribusi Pemakaman dan Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan, Perda Perusahaan Umum Daerah Agribisnis, Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019.

Kemudian Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika dan Precursor narkotika, Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, Perda Kepemudaan, dan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Selanjutnya Perda Perubahan atas Peraturan Daerah no. 14 tahun 2016 tentang Pegelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Perda Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha Pada Dinas Peternakan, serta Perda APBD TA 2021.

Pada tahun 2021, DPRD Kabupaten Sukabumi  mengesahkan 8 Perda, diantaranya Perda Pemberdayaan Koperasi, Perda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan wakil tahun 2024 dan Peyeleggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi tahun 2028.

Berikutnya adalah Perda Ketahanan Pangan Daerah, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026, Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi.

Kemudian Perda Pemilihan Kepala Desa, Perda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah no. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Sukabumi, Perda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri.

Terakhir, pada tahun 2022 DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan setidaknya 6 Perda, diantaranya, Perda Pengelolaan Perikanan, Perda Retribusi Tenaga Kerja Asing, Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,  Perda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Perda Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Merujuk pada laporan Bapemperda tahun 2022, dari 6 perda yang ditetapkan, 4 diantaranya berasal dari usul pemerintah daerah dan 2 lainnya merupakan perda inistif DPRD.