Warta Widya || Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan penandatanganan berita acara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/8/23).
“Berita acara sudah ditandatangani oleh kami (Banggar) dan TAPD. Tentunya setelah duduk bersama dan sejumlah pembahasan,” tutur Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Sodikin, Sabtu (5/8/23).
Sodikin mengatakan, Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi telah memberikan catatan dan masukan yang kemudian dijelaskan oleh TAPD Kabupaten Sukabumi.
“Evaluasi gubernur sudah dibahas bersama. Berita acara juga sudah ditandatangani. Semoga Raperda Pertanggung JawabanPelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini segera tuntas,” pungkas Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi itu. (adm)