DPRD Sukabumi Desak Penindakan Perusahaan yang Langgar Aturan Perizinan

oleh -13 views

WARTAWIDYA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti maraknya perusahaan yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi. Wakil Ketua Komisi I, Andri Hidayana, menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya langsung menjalankan aktivitas hanya karena mendapat rekomendasi proses perizinan.

“Kasus seperti ini banyak terjadi di beberapa kecamatan, termasuk perusahaan tower, tambang batu, dan terbaru tambak udang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Meski Dinas Perizinan telah melayangkan teguran, aktivitas mereka tetap berjalan,” kata Andri, Sabtu (1/2/2025).

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak). Khusus tambak udang di Pantai Minajaya, Andri menyoroti status lahan yang menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ia menegaskan, penggunaan lahan dengan HGB harus memenuhi tiga syarat utama, yakni kesesuaian ruang, dokumen lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sertifikat laik fungsi (SLF).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa HGB lahan tersebut akan habis pada 2028. Namun, dalam dokumen perizinan awal, tidak tercantum rencana pembangunan tambak udang. Bahkan, status HGB lahan itu pun masih menjadi tanda tanya.

“Kami akan mendalami lebih lanjut. Ada indikasi lahan ini masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) karena dianggap terlantar,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengawasi aktivitas perusahaan yang belum mengantongi izin demi mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Admin