DPRD Sukabumi Gagas Raperda Jasa Lingkungan untuk Atasi Kerusakan Ekosistem

oleh -1 views

WARTAWIDYA.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, memaparkan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Lingkungan. Nota tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1).

Dalam pidatonya, Erpa menyoroti pentingnya Raperda ini untuk melindungi dan mengoptimalkan pemanfaatan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi. Wilayah dengan luas 4.145,70 kilometer persegi itu dinilai memiliki kekayaan alam melimpah, seperti hutan, daerah aliran sungai, dan kawasan pertanian. “Sumber daya ini berpotensi besar dalam pengelolaan air, penyerap karbon, dan konservasi keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Namun, Erpa juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi, seperti degradasi lahan, pencemaran air, dan pengelolaan sampah yang belum optimal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sukabumi, timbunan sampah di sejumlah wilayah terus meningkat, sementara sarana kebersihan masih terbatas.

Ia menekankan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan masyarakat. “Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk mendukung kebijakan daerah yang berkelanjutan, sekaligus memanfaatkan potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tantangan dan Urgensi

Erpa menjabarkan sejumlah masalah utama yang melatarbelakangi kebutuhan Raperda ini:

  1. Kerusakan Ekosistem: Sekitar 32% kawasan hutan di Sukabumi telah berubah fungsi akibat pembukaan lahan, menurut data Sukabumi Dalam Angka 2024.
  2. Ketimpangan Pengelolaan: Masyarakat sekitar hutan sering dirugikan oleh aktivitas penebangan liar, sementara keuntungan lebih banyak dinikmati pihak luar.
  3. Minimnya Kesadaran Masyarakat: Kurangnya edukasi menjadi hambatan dalam upaya konservasi.
  4. Lemahnya Struktur Hukum: Penegakan aturan terkait jasa lingkungan masih belum optimal.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya regulasi di tingkat daerah untuk mengatasi kekosongan hukum, meningkatkan penegakan aturan, serta mendorong partisipasi masyarakat melalui insentif dan kampanye kesadaran.

“Raperda ini juga bertujuan menyelaraskan kebijakan daerah dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi, demi menciptakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Erpa pun mengajak semua pihak untuk memberikan masukan dalam penyusunan Raperda ini. “Kami berharap Raperda ini dapat disempurnakan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah,” tutupnya.

Admin