WARTAWIDYA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (6/2/2025) di Gedung DPRD Sukabumi. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini turut dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terpilih Asep Japar-Andreas, anggota DPRD, serta perwakilan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda.
Agenda utama rapat adalah pengumuman penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati petahana, Marwan Hamami-Iyos Somantri.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengumumkan bahwa Asep Japar dan Andreas resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2025-2030 melalui Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025. Keputusan ini menegaskan kemenangan pasangan tersebut dalam kontestasi Pilkada yang berlangsung transparan dan demokratis.
Selain itu, DPRD mengusulkan pemberhentian Marwan Hamami dan Iyos Somantri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Masa jabatan mereka akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah baru. Selanjutnya, dokumen usulan pemberhentian akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
DPRD Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan proses transisi pemerintahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum. Sebagai penghormatan, DPRD memberikan apresiasi atas dedikasi Marwan Hamami dan Iyos Somantri dalam membangun Sukabumi selama masa kepemimpinannya.
Admin