WARTAWIDYA.com – DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2025 pada Selasa (14/01/2025). Agenda rapat tersebut membahas pendapat Bupati Sukabumi atas Nota Penjelasan DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup. Acara juga dihadiri oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, unsur Forkopimda, serta pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Marwan Hamami memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tentang Jasa Lingkungan. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek konservasi lingkungan.
“Raperda ini diharapkan mampu mendorong pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya alam di Kabupaten Sukabumi,” ujar Marwan.
Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Menurutnya, investasi memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Marwan menyinggung Raperda terkait perlindungan masyarakat hukum adat, khususnya dalam penetapan kawasan perlindungan mata air. Ia menekankan agar regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Kami berharap substansi dalam Raperda ini tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada. Penetapan kawasan perlindungan mata air harus sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan aturan yang berlaku,” tambah Marwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas tiga Raperda tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (15/01/2025).
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mengikuti rapat hari ini. Semoga kita dapat terus bekerja sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutup Budi.
Admin