WARTAWIDYA.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi. Rapat ini berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, Komisi III fokus membahas usulan perubahan nama dan bentuk hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat legalitas dan memperluas jangkauan layanan BPR Sukabumi di sektor perbankan daerah.
Sejumlah mitra kerja turut hadir dalam rapat, antara lain Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, serta Direktur Utama BPR Sukabumi. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses perubahan status hukum tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III menegaskan pentingnya penyesuaian status hukum BPR Sukabumi demi mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sukabumi.
Admin