WARTAWIDYA.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekda Ade Suryaman dan jajaran Pemkab Sukabumi itu, dibahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih pasca-Pilkada.
Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebut rapat tersebut memberikan arahan terkait mekanisme pelantikan. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menangani sengketa Pilkada, termasuk yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
“Jika putusan dismissal dikeluarkan pada 5 Februari, tahapan berikutnya akan berlangsung pada 6-8 Februari. KPU harus segera melakukan penetapan dan mengajukan usulan ke DPRD untuk dibahas dalam paripurna,” jelas Budi.
Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut dalam rapat paripurna yang harus digelar maksimal tiga hari setelah keputusan KPU. “Rentang waktunya antara 9 hingga 11 Februari. Dari situ, DPRD akan mengusulkan pelantikan bupati terpilih ke Mendagri melalui gubernur agar pelantikan dapat berlangsung pada 20 Februari,” ungkapnya.
Budi berharap MK segera mengeluarkan keputusan agar tahapan berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan. “Setelah MK memutuskan, kita bisa melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Admin