WARTAWIDYA.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti rendahnya transparansi perusahaan dalam melaporkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini disampaikan saat pertemuan dengan Forum CSR di ruang Banmus DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/1/2025).
Hamzah mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, perusahaan diwajibkan melaporkan penggunaan dana CSR dua kali dalam setahun kepada bupati dan DPRD. Namun, ia menyesalkan minimnya laporan yang diterima.
“Kami mengundang Forum CSR untuk mencari kejelasan, tetapi Ketua Forum CSR justru tidak hadir. Kami mendesak tim fasilitasi segera mengganti ketua forum agar transparansi lebih terjaga,” tegas Hamzah.
Ia mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, banyak perusahaan di Sukabumi yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan penggunaan dana CSR. Padahal, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha telah diatur dalam regulasi.
“Kami mendukung masuknya investasi ke Sukabumi, tetapi perusahaan juga harus menghargai aturan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap peraturan adalah hal mendasar,” ujarnya.
Ironisnya, dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Sukabumi, hanya 63 perusahaan yang secara konsisten melaporkan dana CSR mereka. Kondisi ini, menurut Hamzah, mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi terkait Perda dan Perbup yang berlaku.
“Kami mendorong tim fasilitasi segera menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, Komisi II bersama tim fasilitasi akan menyusun restrukturisasi kepengurusan Forum CSR. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perusahaan lebih aktif dan rutin melaporkan penggunaan dana CSR. Selain itu, Hamzah berharap dana CSR dapat dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perusahaan harus berkontribusi pada lingkungan sekitar. Jika CSR dikelola dengan baik, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Sukabumi,” ungkapnya.
Hamzah juga mendorong pemanfaatan dana CSR secara terencana untuk program prioritas, seperti perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), penyediaan sarana air bersih, pengembangan infrastruktur, hingga peningkatan sektor pendidikan.
Admin