SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi akan memanggil Bawaslu terkait oknum anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau biasa disebut Panwascam yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyatakan Bawaslu dipanggil untuk mengetahui seperti apa proses seleksi terhadap anggota Panwascam.
“Saya anggota komisi I yang notabene mitra kerja Bawaslu merasa kecewa dan prihatin dengan kejadian tersebut. Ini perlu kita sikapi dan kami perlu memanggil Bawaslu, maksud dan tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana cara penerimaan atau seleksi Panwascam dilakukan, apakah sampai ke tes bebas narkoba atau seperti apa?” ujar Badri , Kamis, 8 Juni 2023.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi itu menuturkan kejadian ini perlu disikapi karena khawatir berdampak pada hal lain khususnya pelaksanaan Pemilu. “Apa jadinya ketika seorang petugas pemilu tersangkut persoalan narkoba. Ini sangat berbahaya di dalam [menjalankan] tugas-tugas yang sangat penting dalam agenda Pemilu yang akan digelar pada Februari 2024,” ujarnya.
Ketua DPRD Periode 2009 – 2014 menyatakan, DPRD memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi karena telah mengungkap kasus narkoba yang menjerat oknum Panwascam.
DPRD juga mendukung langkah Polres Sukabumi untuk mengambil sikap tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sukabumi.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menangkap seorang bandar berinisial Fj dan 3 orang yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu yaitu Zn, Ash dan Ep. Polisi menyebut diantara 3 orang itu ada yang merupakan oknum Panwascam.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan pada 4 Juni 2023 telah masuk informasi melalui layanan hotline terkait adanya bandar narkoba. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan terjun ke lokasi kemudian melakukan pemantauan lalu penyelidikan.
“Ternyata A1 hasil penyelidikan tersebut kemudian Opsnal Sat Narkoba Polres Sukabumi melakukan penangkapan, dari pelaku diamankan beberapa paket narkotika jenis sabu,” kata Maruly dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Juni 2023.
Dalam perjalanan menuju Polres Sukabumi, bandar tersebut mengaku telah melakukan transaksi dengan beberapa orang dan langsung dilakukan pengembangan hingga 3 orang itu juga ditangkap. Sehingga pada saat itu ada 4 orang yang ditangkap.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan 3 orang berinisial Zn, Ash dan Ep positif narkoba. “3 orang ini positif mengkonsumi narkotika jenis Amfetamin,” ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya Bawaslu Kabupaten Sukabumi membenarkan 2 dari 3 orang itu merupakan jajaran Panwaslu Kecamatan Cibadak. 2 Orang itu adalah MZD atau Zn sebagai ketua dan Ash sebagai pengelola keuangan.
Lebih lanjut Bawaslu menyatakan Ash merupakan PNS dari Kelurahan Cibadak yang diperbantukan untuk Panwaslu Kecamatan Cibadak.
Adapun satu orang lagi Ep bukan sebagai tenaga pendukung atau pramusaji di Panwaslu Kecamatan Cibadak.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa dalam proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk MZD sebagai ketua pada saat mendaftar telah melengkapi persyaratan salah satunya hasil tes narkoba.
Adapun untuk Ash sebagai pengelola keuangan proses rekrutmennya yaitu hasil pengajuan dari pihak Kecamatan Cibadak maupun diajukan dari ketua atau anggota Panwaslu Kecamatan Cibadak.