WARTAWIDYA.com – Proses pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mengalami penyesuaian seiring masih berjalannya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah, Senin (3/2/2025). Kabupaten Sukabumi termasuk daerah yang masih menunggu putusan sela MK terkait gugatan yang diajukan calon kepala daerah.
Rakor yang berlangsung secara daring di Pendopo Sukabumi dihadiri oleh Sekda Ade Suryaman, jajaran dinas, serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Dalam forum tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 diundur ke 20 Februari 2025.
Keputusan ini diambil menyusul percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK yang dimajukan menjadi 4-5 Februari. “Pelantikan serentak akan dilakukan pada 20 Februari, mencakup daerah yang tidak memiliki sengketa atau gugatannya ditolak MK,” jelas Budi.
Sementara itu, bagi daerah yang sengketanya masih berlanjut, pelantikan baru akan dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah. Jika gugatan Pilkada Kabupaten Sukabumi ditolak, KPU akan menetapkan hasil pemilu dalam rentang 6-8 Februari sebelum diusulkan ke DPRD untuk diparipurnakan dan diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
“Kami berharap putusan MK keluar pada 5 Februari agar langkah berikutnya dapat segera disiapkan,” tutup Budi.
Admin