Reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dapil IV Tahun 2023, fungsi tugas dan wewenang anggota DPRD diantaranya

oleh -770 views
H.Usep Anggota DPRD Dapil IV
H.Usep Anggota DPRD Dapil IV

Cisaat – Panit Binmas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Iptu Duduh Abdurahman menghadiri kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil IV T.A 2023 Fraksi Partai PKB H.Usep di Aula Panglawungan Bumi Pasundan Jl.Surya Kencana Km.4 No.369 Desa Gunung Jaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi,Selasa (24/1/2023).

Kegiatan reses ini dihadiri ± 100 orang diantaranya Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ( Ketua DPC PKB.kab.Sukabumi ),Unsur Sekwan DPRD Kab.Sukabumi,Kader PKB Kecamatan Cisaat dan Kadudampit dan undangan lainya.

kegiatan reses dapil IV
kegiatan reses dapil IV

Kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB H.Usep intinya menyampaikan fungsi tugas dan wewenang anggota DPRD diantaranya yaitu sebagai fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,diharapkan Aspirasi atau Usulan yang di sampaikan di harapkan yang belum terdaftar pada usulan renbang desa dan bersifat selektif priotitas serta manfaatnya untuk kepentingan umum.

Reses yang dilaksanakan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dapil IV dari Fraksi PKB diselenggarakan dalam rangka mendengar dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan penerangan masyarakat guna mempertanggung jawabkan moral dan politis kepada konstituen di dapil sebagai perwujudan perwakilam rakyat dan pemerintah.

Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman.,S.H.M.H kegiatan mengatakan untuk memastikan kegiatan reses tersebut berjalan denga naman dan kondusif maka selaku pengemban Harkamtibmas di wilayah Kecamatan Cisaat hadir untuk memonitor dan mengamankan kegiatan sampai selesai setiap kegiatan.

Kegiatan yang dijaga oleh personil Polsek Cisaat dalam hal ini Panit Binmas Polsek Cisaat dan Bhabinkamtibmas selesai Pukul 11.40 Wib,Kegiatan Reses berlangsung lancar tertib dan situasi kondusif.