SUKABUMI – Rombongan komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau langsung ke lokasi proyek pembangunan dermaga jetty dan tambang milik PT Mitra Kartika Karya (MKK) di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kamis 5 Oktober 2023.
Dalam kesempatan tersebut, dewan juga menggandeng Kementrian Kelautan dan Perikanan beserta perangkat daerah terkait seperti DPMPTSP, DLH, Diskan hingga Satpol PP.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Badru Dudu Mustofa mengatakan, pengecekan ini menindaklanjuti hasil rapat kerja yang digelar dengan PT MKK dan perangkat daerah terkait permasalahan izin proyek pembangunan dermaga jetty atau Tersus (Terminal Khusus) dan tambang di jalur sabuk Geopark Ciletuh tersebut pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu di Kantor DKUKM.
“Kemarin cek lokasi, menindaklanjuti pertemuan dengan pihak perusahaan di kantor DKUKM, kaitan perizinan Tersus dan tambang,” ujar Badru kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/10/2023).
Hasil dari rapat tersebut, kata Badru, sudah dijelaskan oleh Ketua Komisi 1 Paoji dan pihaknya menindaklanjuti ke lapangan.
“Hasil informasi dari perizinan, bahwa izin (PBG dan Amdal) tersebut belum ditempuh. Nah kami dari Komisi 1, tentunya merekomendasikan kepada dinas terkait agar secepatnya membantu pihak perusahan secepatnya menempuh perizinan,” ungkapnya.
Badru menegaskan, DPRD sangat mendukung adanya inventasi, namun administrasi harus tetap ditempuh, karena hal ini juga sangat berhubungan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja membahas permasalahan pembangunan dermaga jetty dan izin tambang PT Mitra Kartika Karya (MKK) di Kampung Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Rabu (4/10/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paozi mengatakan, raker tersebut berjalan alot dikarenakan pihaknya mengkroscek satu persatu terkait perizinan yang ditempuh PT MKK dalam menjalankan usaha pertambangan batu andesit dan pasir serta proyek pembangunan dermaga jetty atau terminal khusus (tersus) di jalur sabuk Geopark Ciletuh tersebut.
Setelah dikroscek, izin pertambangannya sudah lengkap, yang belum lengkap kaitan izin AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk Tersus,” kata Paoji kepada sukabumiupdate.com usai Raker.