10 Anggota Fraksi Golkar Berebut Posisi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Siapa yang Layak?

oleh -25 views

SUKABUMIUPDATE.com – Tidak lama lagi, 50 orang wakil rakyat Kabupaten Sukabumi yang terpilih pada pemilu 2024 akan segera dilantik. Para anggota DPRD terpilih ini akan segera bekerja sebagai wakil rakyat seiring habisnya masa bakti anggota DPRD periode 2019-2024.

Namun, menjelang pelantikan anggota DPRD terpilih ini, belum muncul ke permukaan siapa calon Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Merujuk pada ketentuan dalam UU MD3, maka partai Golkar secara otomatis berhak atas posisi ketua DPRD tersebut.

Seperti diketahui, pada pemilu legislatif 2024 yang lalu, Partai Golkar keluar sebagai pemenang Pileg tingkat Kabupaten dengan raihan 10 kursi dari total 50 kursi DPRD Kabupaten.

Berikut ini 10 anggota fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar yang terpilih di Pemilu Legislatif 2024:

1. Rika Yulistina (perolehan suara 9.868)
2. Deni Gunawan (perolehan suara 12.207)
3. H. M Loka Tresnajaya (perolehan suara 11.207)
4. Silvie Gustiana Derin (perolehan suara 5.105)
5. Ferry Supriyadi (perolehan suara 21.093)
6. Rahma Sakura Ramkar (perolehan suara 7.106)
7. Mochammad Reza Taujiri (perolehan suara 5.141)
8. Budi Azhar Mutawali (perolehan suara 29.233)
9. Asri Mulyawati (perolehan suara 4.502)
10. Ujang Abdul Rohim Rochmi (perolehan suara 8.902)

Bagaimana mekanisme penentuan untuk menempati posisi Ketua DPRD?

Wakil Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, Nurmansyah mengungkapkan bahwa Partai Golkar memiliki mekanisme penentuan pimpinan dewan. Menurutnya, untuk tingkat Kabupaten, DPP Golkar akan meminta DPD kabupaten/kota untuk mengusulkan 3 nama yang memenuhi kualifikasi yang diputuskan melalui rapat pleno. Adapun kualifikasi yang ditetapkan, mengacu pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela.

 

 

Selanjutnya, kata dia, usulan tersebut akan dikirimkan kepada DPD Provinsi untuk diketahui dan diberikan surat pengantar sebelum diseleksi dan diputuskan oleh DPP Golkar.

“DPP Golkar akan melakukan penilaian berdasarkan pertimbangan perolehan suara, jabatan di partai, pengalaman, dan berbagai pertimbangan lainnya termasuk kondusifitas internal partai,” kata Nurman kepada wartawidya.com, Selasa (9/7/2024).

“Penentuan ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa Ketua DPRD yang terpilih mampu menjalankan tugas dengan baik serta menjaga stabilitas dan keharmonisan partai,” terangnya.