WARTAWIDYA.com – Sebanyak 50 anggota dewan perwakilan daerah rakyat (DPRD) Kabupaten Sukabumi akan menerima uang jasa pengabdian atau uang pensiun.
Pemberian uang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi diatur berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017.
“Uang pengabdian dibayarkan setelah selesai masa jabatan dan setelah dilakukan pelantikan atau pengambilan sumpah anggota DPRD yang baru pada 5 Agustus 2024,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina kepada wartawidya.com, Minggu (2/6/2024).
“Apabila anggota dewan bekerja penuh selama 5 tahun, maka memperoleh uang pengabdian 100 persen atau Rp 1.575.000 x 5, yaitu sebesar Rp 7.875.000,” jelasnya.