WARTAWIDYA.com – Jaring Apollo yang masih marak digunakan di kawasan perairan Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, Mejadi pro kontra sendiri bagi nelayan di wilayah tersebut.
Padahal penggunaan jaring Apollo sendiri sudah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 18 tahun 2021.
Permasalahan ini kemudian menjadi pembahasan dalam acara Diseminasi Teknologi Penangkapan Ikan di Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kamis (12/9/2024).
Acara yang digelar Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Danpos TNI AL Ujunggenteng, Polairud Polres Sukabumi, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Kepala Desa Ujunggenteng, serta para nelayan sekitar.
“Permasalahan pro-kontra penggunaan jari Apollo memang sudah lama, dan pada hari ini sebagai tindaklanjut musyawarah. Alhamdulilah difasilitasi Dinas Perikanan Kabupaten dan provinsi, akhirnya para nelayan mengerti dan sepakat tidak menggunakan jaring Apollo,” kata anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dadang Hermawan Kepada awak Media.
Dadang mendukung dilarangnya penggunaan jaring Apollo karena sudah tegas tercantum dalam Permen KP No 18 tahun 2021. Larangan ini menurutnya demi menjaga ekosistem laut. Apalagi perairan Ujunggenteng merupakan perairan dengan batu karang. “Intinya untuk menjaga ekosistem di lautan,” ungkapnya.
Sementara Sekdis Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut para nelayan Ujunggenteng sepakat tidak lagi menggunakan jaring Apollo.
“Jaring itu memang termasuk efektif, akan tetapi bisa merusak ekosistem laut. Ikan besar, hingga ikan kecil, bisa tertangkap sama jaring itu dan merusak juga terumbu karang,” jelasnya.
Untuk penggantinya, lanjut dia, para nelayan bisa menggunakan jaring hela dasar berdasarkan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Mereka nelayan telah sepakat tidak menggunakan jaring Apollo, tentunya yang melanggar ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.
Admin