WARTAWIDYA.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi oleh BPJS Kesehatan, Rabu (8/5/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak, ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryatman, perwakilan dari BPJS Kesehatan Sukabumi, lalu sejumlah unsur perangkat daerah dari BPKAD, DPMD, Disdukcapil, Dinsos, Dinkes, Bapenda, hingga seluruh Direktur Rumah Sakit swasta dan negeri di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyampaikan, salah satu tujuan digelarnya rapat kerja ini agar ada kesepahaman dalam menyikapi pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan per 1 Mei 2024 kemarin.
“Jadi saya sengaja mengundang para pihak, termasuk ada dari DPMD sebagai Dinas yang menangani masalah Desa,” kata Hera kepada sukabumiupdate.com usai rapat.
“Karena ini harus ada kesepahaman, jadi pencabutan status UHC Non-Cut Off ini bukan berarti BPJS tidak berlaku, tetapi untuk yang membuat baru BPJS itu berlakunya 14 hari, tidak langsung, itu saja sebenarnya,” sambungnya.
Selain itu, kata Hera, rapat kerja tersebut juga dalam rangka menyamakan persepsi dengan BPJS Kesehatan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sudah sangat baik memberikan jaminan kesehatan terhadap masyarakat hingga 1.980.000 jiwa.
Sehingga pihaknya ingin ada solusi bahwa bagaimanapun situasinya, semua masyarakat Kabupaten Sukabumi harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara.
“Kemudian barusan dicarikan lagi solusi mengingat dasar pencabutan UHC non-cut off oleh BPJS ini adalah kurangnya keaktifan dari 85 ribu peserta BPJS kesehatan. Barusan sudah ada kesepakatan, bahwa mudah-mudahan dalam waktu cepat ini bisa aktif kembali,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Kesepakatan tersebut, lanjut Hera, ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan membuat addendum baru dengan BPJS Kesehatan.
“Dinamika rapat memang banyak, tapi alhamdulillah, hasilnya dalam waktu dekat,” tandasnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi sebelumnya menjelaskan soal surat edaran BPJS Kesehatan Sukabumi bernomor: 98V-02/0424 yang isinya tentang pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off JKN-KIS segmen PBPU/BP (Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja) Pemda Kabupaten Sukabumi yang berlaku mulai 1 Mei 2024.
Pencabutan privilege (hak istimewa) Program UHC JKN untuk Kabupaten Sukabumi tersebut akibat prosentase keaktifan peserta di Kabupaten Sukabumi pada bulan April 2024 berdasarkan data BPJS masih di angka 71,81% dari jumlah penduduk semester I 2022, sedangkan standar angka UHC Non-Cut Off adalah 75%.
“Nah, per 1 Mei itu, sudah dicabut statusnya dikarenakan standarnya 75% dari jumlah penduduk itu terdaftar aktif. Sekarang 71% yang aktifnya, jadi kurang lebih 4% dari jumlah penduduk itu kurang lebih 83.000 peserta yang tidak aktif,” ujar Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman kepada sukabumiupdate.com, 2 Mei 2024 lalu.
Dinkes memastikan dampak dicabutnya status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Sukabumi ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS.
Hanya saja bagi warga prasejahtera yang baru mendaftar JKN-KIS khususnya kategori PBPU/BP yang dibiayai APBD pemda, kepesertaannya tak bisa langsung aktif dalam waktu 1×24 jam, melainkan jadi 14 hari.
Andi memastikan pemerintah daerah kini tengah mengupayakan solusi agar Kabupaten Sukabumi kembali mendapat status UHC Non-Cut Off dari BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali kepesertaan 83.000 jiwa tadi. (ADV)