WARTAWIDYA.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029,Sedang melakukan upaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya, sesuai dengan Pengaturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. . Salah satu ketentuan utama dalam perpanjangan HGU tersebut adalah kewajiban perusahaan untuk menyisihkan 20 persen dari lahan yang digunakan bagi masyarakat setempat.
Iwan Ridwan sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan serangkaian rapat dan kajian mengenai perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini guna memastikan seluruh HGU yang masa izinya telah berakhir dapat diperpanjang sesuao prosedur dan peraturan yang ada.
“Kami dari Komisi I sedang berkoordinasi untuk memantau situasi perizinan HGU. Berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, perusahaan yang izinnya sudah habis dan ingin memperpanjang HGU harus menyisihkan 20 persen lahan untuk masyarakat,” jelas Iwan Ridwan dalam pernyataannya, Kamis (3/10/2024).
Menurut Iwan, DPRD saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan eksplorasi. Mereka juga berkoordinasi dengan program Reforma Agraria untuk memastikan bahwa perpanjangan HGU sejalan dengan kebijakan percepatan reforma agraria.
“Kami masih merapikan data-data yang ada sebelum proses perpanjangan izin dimulai. Selain itu, koordinasi dengan Reforma Agraria juga penting untuk menyelaraskan proses ini dengan percepatan pelaksanaan reforma agraria,” tambahnya.
Dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kewajiban penyisihan 20 persen lahan bagi masyarakat sudah diatur dengan jelas. Iwan menekankan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi akan memantau dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Aturannya sudah jelas dalam Perpres. Kami hanya tinggal memastikan bahwa implementasinya berjalan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Meski belum ditemukan masalah besar terkait implementasi kewajiban penyisihan lahan, Iwan mengakui bahwa ada beberapa perusahaan yang hingga kini belum memperpanjang HGU mereka pada tahun 2024. Salah satu kendala utama yang teridentifikasi adalah masalah anggaran internal perusahaan.
“Permasalahan yang muncul lebih banyak terkait dengan anggaran di perusahaan. Namun, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan pembiayaan 0 persen, diharapkan hambatan tersebut bisa teratasi,” ujarnya.
DPRD berharap, pada tahun 2025, seluruh perusahaan yang masa izinnya habis dapat melakukan perpanjang izin tanpa hambatan, sehingga kewajiban penyisihan lahan untuk masyarakat dapat segera dilaksanakan.
Admin