Respons DPRD soal Keluhan Tarif Baru Retribusi Objek Wisata Pantai Minajaya Sukabumi

oleh -129 views

WARTAWIDYA.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menanggapi komplain atau keluhan warga terkait tarif baru retribusi masuk ke kawasan objek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Hera, tiket masuk yang terdiri dari retribusi wisata dan parkir di objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu sudah sejalan dengan Peraturan Daerah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang akhir tahun lalu baru disahkan.

Ia juga memastikan, harga tiket masuk tersebut sudah disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Pantai Minajaya. “Terutama fasilitas keamanan bagi pengunjung dan fasilitas pendukung lainya,” ujar Hera, Sabtu (13/4/2024).

Meski begitu, politisi Partai Gerindra itu juga memastikan pihaknya terbuka bila ada masyarakat yang mengusulkan untuk adanya evaluasi terhadap perda tersebut.

“Perda bisa dievaluasi atau ditinjau kembali, karena kami juga membuat Perda melibatkan masyarakat. Seandainya warga ada yang komplen, silahkan usulkan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Dapil VI atau wilayah Pajampangan, Andri Hidayana mengatakan bahwa lahirnya Perda tersebut tidak ujug-ujug serta berdasarkan hasil daripada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Ditambah sosialisasi dan uji petik kelayakan di lapangan sebelum disahkan.

“Tinggal sekarang mari kita kawal dan pastikan pendapatan itu masuk dalam kas daerah dan tepat guna tidak ada oknum yang menyalah gunakannya,” tegasnya.

Menurut Andri, DPRD sendiri sudah turun kelapangan bahkan Pansus pada waktu pembahasan sudah melakukan studi banding dengan sejumlah kabupaten-kota lainnya di Jawa Barat terkait penetapan tarif retribusi baru dalam Perda PDRD tersebut.

“Tarif di Kabupaten Sukabumi merupakan tarif termurah yang di terapkan. Mari kita benahi bersama agar pariwasata Kabupaten Sukabumi lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.

“Kan Sukabumi, khususnya Pajampangan mempunyai potensi yang luar biasa dalam sektor pariwisata. Bahkan pariwasata yang sudah bertaraf internasional dengan menyandang Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark atau CPUGGp,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dengan adanya Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) itu tarif retribusi wisata bagi pengunjung dewasa sebesar Rp12 ribu per orang dan anak anak Rp7 ribu per orang.

Sementara untuk tarif retribusi jasa usaha atau tempat khusus parkir di luar badan jalan, berikut rinciannya:

Sebelumnya diberitakan, tarif retribusi ke kawasan Pantai Minajaya Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan warga. Pasalnya tarif yang dikenakan kepada pengunjung mengalami kenaikan, bahkan dianggap terlalu mahal dan tidak wajar.

Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Hendra Permana membenarkan adanya keresahan warga atas mahalnya retribusi wisata dan retribusi parkir yang diberlakukan di Pantai Minajaya.

“Kesimpulan sementara, angka retribusi dianggap terlalu tinggi, karena keberadaan fasilitas pendukung dan sarana yang ada ditempat wisata Minajaya yang sudah dibangun oleh pemerintah belum memadai, sehingga masyarakat merasa keberatan dengan jumlah retribusi itu,” ujar Hendra, Jumat (12/4/2024).

Selanjutnya, Hendra menyarankan agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau ulang angka penerapan retribusi tersebut.

Asumsinya, sambung Hendra, retribusi itu harus dipahami berkaitan erat dengan asas manfaat yang diperoleh oleh pengguna atau mayarakat yang dikenakan retribusi.(ADV)