WARTAWIDYA.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyoroti peran dan tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan setelah kecelakaan kerja yang menimpa Usman (20) di perusahaan tambang batu kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah. Hera mengingatkan bahwa kecelakaan ini bukanlah insiden pertama, dengan kasus sebelumnya terjadi di Parungkuda.
Hera menegaska tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan dalam pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan (K3) di perusahaan-perusahaan terkait. Dia menekankan perlunya peningkatan pengawasan serta pembenahan sistem pelaksanaan K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.
“Ini kedua kalinya setelah (kecelakaan) di perusahaan makanan tempo hari di parungkuda, dinas tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan mesti bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pengawasan K3 di perusahaan tersebut,” kata hera pada wartawidya.com, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, Hera mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan, termasuk peninjauan kembali terhadap program perlindungan ketenagakerjaan yang telah dijalankan
Dengan keras, Hera menyatakan bahwa jika tuntutan ini tidak diindahkan, hal ini akan dianggap sebagai kelalaian dari Dinas Pengawas Ketenagakerjaan dalam bidang K3. Namun, dia juga menegaskan bahwa jika sistem K3 berjalan dengan baik, perlu adanya investigasi menyeluruh untuk menemukan akar penyebab kecelakaan demi mencegah terulangnya insiden serupa di tempat kerja lainnya.