WARTAWIDYA.com – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 masih tertunda. Ini karena beberapa partai politik belum dapat memenuhi syarat administratif yang dibutuhkan.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan rapat usulan fraksi. Sebab saat ini masih ada beberapa partai politik yang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Untuk rapat usulan fraksi, kita akan ada penjadwalan ulang karena memang beberapa partai politik belum bisa memenuhi syarat administratifnya,” kata Ferry, Jumat (16/8/2024).
Ferry menyebut partai yang belum memenuhi syarat itu salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Mereka masih menunggu SK dari DPP dan saya pikir partai yang lainnya juga sama masih menunggu mekanisme partai masing-masing,” ucapnya.
“Fraksi PKS belum bisa memastikan dan memberikan tanggal pasti penyerahannya. Tetapi nanti jika ketika memang administrasi sudah terpenuhi semua, kita akan beri tahu untuk jadwal paripurnanya,” ujar dia.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat ke DPP PKS. Namun, kata dia, hingga saat ini surat tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Jadi mekanismenya memang harus menunggu dari DPP. Surat rekomendasi dari PKS di tingkat DPD Kabupaten Sukabumi harus mendapatkan persetujuan dari DPP. Jadi sudah kita layangkan surat pengajuan pengusulan ke DPP. Nah sekarang di sana masih dibahas, belum turun, dan di sini masih nunggu,” katanya.
“Memang kemarin beberapa kali di sana (DPP) ada kegiatan, ada musyawarah majelis syuro, kemudian ada pembahasan mengenai pilkada yang membutuhkan secepatnya,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui pasti kapan SK akan diturunkan dari DPP. Namun dia berharap proses ini tidak melebihi waktu 14 hari. “Kalau secara maksimal itu 14 hari di peraturannya. Kita juga sudah dari sejak pelantikan (mengajukan),” kata dia.