Anggota DPRD Sukabumi Soal Pemilu Coblos Partai, Badri: Kenapa Harus Mundur?

oleh -242 views
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyebut wacana coblos partai di Pemilu 2023 adalah kemunduran demokrasi (Sumber: istimewa)
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyebut wacana coblos partai di Pemilu 2023 adalah kemunduran demokrasi (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Wacana coblos partai untuk pemilu 2024 mendatang terus menuai respon dari kalangan politisi. Tak hanya di pusat, politisi daerah pun angkat bicara, seperti diungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi.

Badri Suhendi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/1/2023) mengatakan, bahwa Partai Demokrat sepertinya akan konsisten dengan aturan yang sudah berjalan.

“Iya, wacana yang sekarang bergulir terkait pemilu dengan hanya mencoblos nomor/gambar partai, tetapi partai demokrat konsisten dengan aturan yang sekarang sudah dijalankan, yaitu dengan proporsional terbuka,” ujar Badri.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kabupaten Sukabumi itu juga menilai wacana itu seperti membawa demokrasi pada kemunduran.

 

“Kenapa harus mundur? Demokrasi yang hari ini berjalan sudah bagus, kenapa harus mundur ke belakang, sekali lagi kita (partai demokrat) berharap pemilu 2024 berpegang pada aturan seperti tahun 2019,” tegas Badri.

Namun demikian, Badri menyampaikan bahwa partai demokrat akan mengikuti aturan yang berlaku, jika pun kemudian Mahkamah Konstitusi tetap memutuskan pemilihan secara tertutup.

“Prinsipnya partai demokrat kukuh terhadap aturan yang berlaku, artinya kalau mahkamah konstitusi memutuskan seperti itu (proporsional tertutup) akan kita ikuti,” tandas Badri

Melansir tempo.co, wacana ini berkembang pasca Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menanggapi kemungkinan Pemilu 2024 mendatang akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan proses sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Hasyim menjelaskan hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.

“Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK,” ujar dia pada Kamis 29 Desember 2022.

Selain itu, kata Hasyim, perkiraan kemungkinan pelaksanaan pemilu 2024 dilaksanakan proporsional tertutup tidak terealisasi. Sebab, Hasyim mengatakan hal tersebut bergantung pada putusan MK nantinya yang akan dikeluarkan.

“Jadi ini diskursus ini berasal dari proses sidang yang berlangsung di MK. Jangan seolah-olah ini merupakan rencana KPU,” ujar dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.