WARTAWIDYA.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana berkomentar soal agenda pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi oleh Bupati pada Selasa 11 Juni 2024 mendatang.
Menurut Andri, penambahan masa bakti 2 tahun bagi kepala desa itu merupakan korelasi dari disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada April 2024 lalu.
“Penyesuaian dari UU tersebut, UU desa mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun. Jadi dengan disahkan UU desa itu, semua desa yang ada di NKRI secara otomatis ada penambahan tak terkecuali,” kata Andri kepada wartawidya.com, Sabtu (8/6/2024).
DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi, lanjut Andri, dalam waktu dekat akan kembali mengevaluasi Rancangan Perda tentang desa. Dimana jadwal Pilkades yang sudah ada dalam Perda pun akan disesuaikan.
“Seperti salah satunya Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sedang dibahas sekarang ditunda dan dicabut,” ungkapnya.
“Maka dari itu pesan dari saya untuk para kepala desa yang dalam waktu dekat ada penambahan masa kerjanya, semoga dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa bisa mengemban amanah dan bisa menyelesaikan janji politik yang belum terselesaikan, bisa membawa desanya lebih baik dan makin maju,” imbuhnya.